Meningkatkan Kualitas Buruh Migran/Tenaga Kerja Indonesia


MySpace Glitters

Blog ini untuk memberikan informasi, berita, masalah, kehidupan dan juga sedikit pengamatan yang sehari-hari bertemu serta ngobrol dengan para TKI yang bekerja di Brunei Darussalam. Banyak sekali masalah yang dihadapi oleh para TKI , dan kita berharap semoga Blog ini dapat membuka mata Pemerintah Republik Indonesia untuk mensejahterahkan para "pengirim devisa negara" kita ini agar dapat bekerja dengan aman, sejahtera dan terlindungi.

Kami juga berharap, jika anda mempunya articles, video maupun berita2 tentang TKI dapat dimuat di blog ini.

Selamat membaca......

Wassalam

Naga Jasia


Selasa, 15 Juli 2008

Ceramah Jabatan Buruh di KBRI BS Begawan

15 Jul 2008 10:29

Ceramah Jabatan Buruh dan Biro Mencegah Rasuah (BMR) Brunei Darussalam di depan Para Tenaga Kerja Indonesia di Brunei Darussalam
No.15/Pensosbud/VII/2008

Pada 13 Juli 2008, bertempat di Aula KBRI Bandar Seri Begawan, telah diadakan ceramah oleh pejabat Jabatan* Buruh dan Biro Mencegah Rasuah (BMR)** Brunei Darussalam di depan para tenaga kerja Indonesia (TKI) di Brunei Darussalam.
Acara dihadiri sekitar 120 orang perwakilan TKI di Brunei Darussalam dan dihadiri pula oleh Direktur BMR, Pengiran Kasmirhan bin Pengiran Haji Tahir, dan Senior Assistant Commissioner Jabatan Buruh, Shariful Bahri Haji Sawas. Ceramah didahului dengan sambutan Dubes RI Bandar Seri Begawan dan Direktur BMR Brunei Darussalam.
Dubes RI dalam sambutannya menyampaikan maksud diadakannya acara tersebut, yakni untuk memberikan penjelasan mengenai undang-undang, peraturan dan ketentuan ketenagakerjaan yang penting diketahui dan ditaati para tenaga kerja Indonesia dan akibat buruk memberikan uang suap kepada aparat Pemerintah Brunei, termasuk Jabatan Imigrasi Brunei Darussalam untuk mempercepat proses pelayanan kepada para tenaga kerja Indonesia. Disampaikan bahwa KBRI Bandar Seri Begawan senantiasa siap memberikan bantuan atau pelayanan kepada masyarakat Indonesia di Brunei Darussalam, bila warga masyarakat Indonesia, termasuk TKI-nya, menghadapi masalah, dengan majikan atau karena hal lainnya.
Direktur BMR dalam sambutannya menyampaikan bahwa korupsi merupakan fenomena global yang mengancam satbilitas, keamanan dan situasi harmonis bangsa dan negara mana pun, khususnya ketika milyaran dolar anggaran untuk rakyat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Ada kasus warga Indonesia yang masuk ke Brunei secara illegal tanpa paspor atau ijin tinggalnya telah kedaluarsa. Ketika tertangkap dan akan dikenakan sanksi, umumnya mereka berupaya menyuap aparat Imigrasi Brunei Darussalam guna menghindarkan mereka dari hukuman. Kebanyakan tenaga kerja asing di Brunei Darussalam, termasuk tenaga kerja Indonesia, tidak menyadari sanksi hukuman berat bagi para pelaku pemberi suap.
Sdr. Shariful Bahri Haji Sawas dan Sdr. Rosli Matnoor dari Jabatan Buruh dalam ceramahnya menyampaikan statistik bahwa jumlah tenaga kerja Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga sekitar 23,000 orang. Sekitar 16,000 tenaga kerja Indonesia lainnya bekerja di bidang konstruksi, landscaping dan sektor lainnya. Jumlah seluruh tenaga kerja Indonesia saat ini menurut catatan KBRI 39,000 orang lebih.
Disampaikan bahwa undang-undang yang mengatur mengenai tenaga kerja asing di Brunei Darussalam saat ini adalah UU Perburuhan tahun 1954. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Brunei Darussalam harus menempuh pemeriksaan kesehatan di negara asalnya dan saat tiba di Brunei harus memiliki kontrak kerja dengan majikan sebelum dapat diberikan lisensi atau ijin kerja oleh Pemerintah Brunei Darussalam.
Kondisi ketenagakerjaan asing saat ini telah jauh berubah tidak seperti saat UU Perburuhan disahkan tahun 1954. Oleh karenanya Pemerintah Brunei Darussalam merencanakan mengeluarkan ketentuan perundangan perburuhan baru pada awal tahun 2009, yang akan dinamakan “Employment Order”.
Diungkapkan bahwa berdasarkan inventarisasi Jabatan Buruh terhadap permasalahan yang dihadapi para tenaga kerja Indonesia, terdapat majikan yang tidak lagi membayar gaji pekerjanya atau jam kerja yang dijalani pekerja di luar cenderung panjang dan kadang tanpa jam istirahat. Pekerja biasanya bersabar menunggu tanpa kejelasan kapan majikan membayar gajinya. Pekerja seharusnya tidak menunda melaporkan masalah tidak dibayarkan gajinya kepada Jabatan Buruh untuk dibantu penyelesaian masalahnya. Jabatan Buruh menetapkan paling lama waktu 10 hari setelah tanggal yang disepakati untuk pembayaran gaji, bila belum menerima gajinya, diharapkan pekerja melaporkan masalah tersebut kepada Jabatan Buruh. Begitu banyaknya pekerja asing di Brunei Darussalam memilih menunggu majikannya membayar gaji mereka menyebabkan akumulasi klaim pembayaran gaji tercatat sebesar B$ 12,000 (ekuivalen dengan US$ 9,500) selama 46 bulan terakhir.
Jabatan Buruh mengamati pula adanya majikan yang memotong gaji pekerja mereka. Ada pula pekerja yang tidak menerima gaji enam bulan pertama mereka karena gaji mereka harus dibayarkan melalui agen penyalur tenaga kerja mereka. Kedua hal tersebut bertentangan dengan UU Perburuhan tahun 1954 pasal S.223 LA, yang menyebutkan bahwa tidak diperbolehkan dilakukan pengurangan upah pekerja. Pekerja dihimbau melaporkan kepada Jabatan Buruh sekiranya gaji mereka dipotong.
Selanjutnya Sdr. Salamat Liman dari BMR dalam ceramahnya memaparkan bahwa korupsi memberikan imbas jangka panjang dan akibatnya baru dapat dilihat setelah merajalela dan mengakar di semua tingkatan Pemerintahan, tidak hanya pada ujung tombak terdepan pelayanan masyarakat. Disampaikannya pula beberapa saran untuk mencegah para pekerja terjebak dalam situasi harus memberikan suap kepada aparat. Diingatkan agar para pekerja fokus pada tujuan mereka semula bekerja di Brunei Darussalam dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum di Brunei Darussalam, termasuk mencoba atau berupaya memberi suap kepada aparat Pemerintah. Dari sesi tanya-jawab terungkap mengenai belum adanya keseragaman standar gaji bagi tenaga kerja asing di Pemerintah Brunei Darussalam, dimana standar gaji masih berdasarkan kesepakatan majikan dengan pekerja yang termuat dalam kontrak, belum semua majikan mengupayakan asuransi untuk penggantian biaya pengobatan bagi pekerja mereka yang mengalami kecelakaan kerja, dan belum adanya ketentuan mengenai batasan maksimal jam kerja bagi tenaga kerja domestik atau pembantu rumah tangga.
Kesimpulan ceramah antara lain masih adanya “PR/pekerjaan rumah” yang harus digarap oleh Pemerintah Brunei Darussalam, yakni untuk memastikan adanya jaminan jam kerja maksimal bagi pekerja domestik Indonesia, perlunya ditetapkan standar gaji pekerja asing, dan mempertimbangkan kemungkinan mengadakan suatu nota kesepahaman dengan Pemerintah Indonesia mengenai perlindungan tenaga kerja Indonesia di Brunei Darussalam. Kepada para tenaga kerja Indonesia dihimbau untuk mentaati ketentuan perburuhan di Brunei Darussalam, serta menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia. * Jabatan merupakan lembaga Pemerintah Brunei Darussalam yang kira-kira setingkat Direktorat Jenderal di Indonesia.
** BMR merupakan lembaga Korupsi, semacam KPK di Indonesia
Jakarta, 15 Juli 2008

Tidak ada komentar: